BOGOR, Radar Ampera – Muncul konflik lahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor. Setelah PTPN VIII mengeluarkan surat somasi meminta Markaz Syariah (MS) menyerahkan tanah, Front Pembela Islam (FPI) mengeluarkan video berisi penjelasan Habib Rizieq soal kasus tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh akun YouTube FPI, FRONT TV, Rabu (23/12/2020), Habib Rizieq menyampaikan soal masalah lahan MS dalam sebuah forum di Markaz Syariah. Dia menyebut sudah beberapa tahun terakhir ada pihak yang ingin MS pindah dari Megamendung.
“Pesantren ini, beberapa tahun terakhir, mau diganggu, Saudara. Jadi ada pengganggu mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah. Katanya pesantren ini mau nyerobot tanah negara,” ucap Habib Rizieq dalam video tersebut. Habib Rizieq menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah forum sebelum dia ditahan di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun Habib Rizieq menyebut tanah itu ditelantarkan oleh PTPN VIII.
“Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik,” katanya.